AKPERSI Sumut Desak Bupati Copot Kades Helvetia usai Putusan PTUN

Terkini 11 Jul 2026 23:36 • 2 min read • 569 views • By admin

Share berita ini

AKPERSI Sumut Desak Bupati Copot Kades Helvetia usai Putusan PTUN
Ketua DPD AKPERSI Sumatera Utara, J. ALBA C. IL. J., menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan pembangkangan terhadap putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai pemberhentian lima kepala dusun di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pernyataannya, AKPERSI Sumut mendesak Bupati Deli Serdang segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Duta Nusantara News,MEDAN – Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Utara, J. ALBA C. IL. J., mendesak Bupati Deli Serdang segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.

 

Desakan itu disampaikan menyusul belum dilaksanakannya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait pemberhentian lima kepala dusun.

 

Dalam pernyataan sikap yang diterima, Sabtu (11/7/2026), AKPERSI Sumut menilai Kepala Desa Helvetia telah mengabaikan putusan pengadilan yang telah inkrah.

 

Organisasi tersebut menyebut kondisi itu dapat mencederai supremasi hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

 

Menurut J. ALBA, pemberhentian lima kepala dusun melalui Surat Keputusan tertanggal 26 September 2025 diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

 

"Putusan PTUN Medan Nomor 134/G/2025/PTUN.MDN telah berkekuatan hukum tetap setelah upaya banding dan kasasi ditolak. Namun hingga kini putusan tersebut belum dijalankan," ujarnya.

 

AKPERSI Nilai Putusan Pengadilan Harus Dihormati

 

AKPERSI Sumut berpandangan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

J. ALBA menyatakan, kepala desa sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa semestinya menjadi contoh dalam menaati hukum.

 

Karena itu, AKPERSI Sumut meminta Bupati Deli Serdang segera memerintahkan pelaksanaan putusan PTUN Medan sekaligus memulihkan hak dan jabatan lima kepala dusun yang sebelumnya diberhentikan.

 

Selain itu, organisasi profesi pers tersebut juga meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan evaluasi terhadap Kepala Desa Helvetia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Enam Poin Pernyataan Sikap

 

Dalam pernyataan resminya, DPD AKPERSI Sumatera Utara menyampaikan enam sikap, yakni mengecam pemberhentian lima kepala dusun yang dinilai tidak sesuai ketentuan, mendesak pelaksanaan putusan PTUN Medan, meminta Bupati Deli Serdang memberikan sanksi apabila ditemukan pelanggaran, mendorong DPRD Deli Serdang menjalankan fungsi pengawasan, mendukung langkah hukum yang ditempuh lima kepala dusun, serta mengajak insan pers dan masyarakat mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial.

 

J. ALBA menegaskan AKPERSI Sumut akan terus memantau perkembangan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa.

 

AKPERSI sendiri merupakan organisasi profesi yang menyatakan berkomitmen mengawal kebebasan pers, demokrasi, serta supremasi hukum di Indonesia.***

Duta Nusantara News