AKPERSI Sumut Soroti Warga Nol Data, Minta Pemko Medan Beri Solusi Konkret

Terkini 13 Aug 2026 11:47 • 4 min read • 179 views • By admin

Share berita ini

AKPERSI Sumut Soroti Warga Nol Data, Minta Pemko Medan Beri Solusi Konkret
Ilustrasi:kampanye AKPERSI Sumut yang menyoroti persoalan warga Kota Medan yang belum memiliki identitas kependudukan. AKPERSI mendorong Pemko Medan menghadirkan solusi konkret agar warga tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.

‎DUTA NUSANTARA,MEDAN – Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Dewan Pimpinan Daerah Sumatera Utara menyoroti persoalan administrasi kependudukan (Adminduk) yang masih dihadapi warga Kota Medan yang berstatus “nol data” atau belum memiliki dokumen kependudukan.

 

‎Persoalan tersebut mencuat setelah AKPERSI Sumut menerima pengaduan dari dua warga Medan yang hingga kini belum memiliki dokumen kependudukan secara lengkap, meskipun telah berupaya mengurus administrasi sesuai kemampuan dan dokumen yang mereka miliki.

‎

‎Wakil Ketua DPD AKPERSI Sumut, Bakhrizal Piliang, meminta Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak hanya berpegang pada prosedur administratif, tetapi juga menghadirkan solusi bagi warga yang menghadapi kondisi khusus.

‎

‎Remaja 18 Tahun Belum Memiliki Data Kependudukan

‎

‎Kasus pertama dialami Mutiara (18), warga Jalan Ampera Gang Jenggot No. 22 B, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

‎

‎Mutiara diketahui tinggal bersama neneknya setelah kedua orang tuanya berpisah. Hingga menginjak usia 18 tahun, ia disebut belum memiliki data kependudukan.

‎

‎Padahal, sejumlah dokumen pendukung telah disiapkan, antara lain surat keterangan domisili dari kelurahan, surat keterangan dari kepala lingkungan, fotokopi KK dan KTP orang tua kandung, surat keterangan lahir dari rumah sakit, serta rapor sekolah.

‎

‎Namun, proses pengurusan disebut terhenti karena adanya persyaratan tambahan berupa surat pernyataan dari sekolah Mutiara yang berada di Pekanbaru, Riau.

‎

‎“Ketika dikonfirmasi, petugas Disdukcapil mengatakan harus ada surat pernyataan dari sekolah di Pekanbaru. Padahal Pekanbaru itu jauh, tidak adakah solusi lain? Petugas menjawab itu sudah peraturannya,” ujar Bakhrizal, mengutip keterangan yang diterimanya.

‎

‎Menurut AKPERSI, kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena tidak semua warga memiliki kemampuan, biaya, maupun akses untuk melakukan pengurusan administrasi lintas provinsi.

‎

‎Lansia Sakit Tak Punya KK dan KTP

‎

‎Persoalan serupa dialami Ipan Mutia (65), warga Jalan Raya Menteng Gang Keluarga No. 4, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

‎

‎Lansia tersebut disebut telah bertahun-tahun tidak memiliki Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kondisinya semakin memprihatinkan karena mengalami sakit dan kehilangan penglihatan.

‎

‎Ipan sebenarnya telah mengantongi surat keterangan domisili dari pemerintah setempat sejak 12 Desember 2025. Namun, hingga 2026, ia disebut belum memperoleh KK dan KTP.

‎

‎“Saya mau berobat, karena saya tidak bisa melihat lagi, tapi tidak mempunyai KK dan KTP,” keluh Ipan sebagaimana disampaikan kepada AKPERSI Sumut.

‎

‎Kondisi ini, menurut Bakhrizal, menunjukkan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memastikan seluruh warga memperoleh identitas kependudukan, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.

‎

‎AKPERSI: Jangan Biarkan Warga Terjebak Prosedur

‎

‎Bakhrizal menegaskan bahwa administrasi kependudukan bukan sekadar persoalan kelengkapan dokumen, tetapi berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat terhadap identitas hukum dan berbagai pelayanan publik.

‎

‎Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021, khususnya ketentuan mengenai hak penduduk memperoleh dokumen kependudukan serta kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.

‎

‎“Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Ini jelas amanat Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021. Setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakannya. Jangan persulit warga dengan aturan yang kaku,” tegas Bakhrizal.

‎

‎Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan, mulai dari pelayanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial hingga layanan pemerintahan lainnya.

‎

‎Minta Pemko Medan Hadir dan Cari Jalan Keluar

‎

‎AKPERSI Sumut meminta Pemko Medan dan Disdukcapil Kota Medan melihat persoalan “nol data” secara lebih humanis dan solutif.

‎

‎Untuk kasus Mutiara, Bakhrizal menilai dapat dipertimbangkan langkah verifikasi faktual, koordinasi antardaerah maupun pemanfaatan sistem administrasi secara daring apabila memungkinkan, sehingga warga tidak terbebani proses yang sulit dilakukan secara langsung.

‎

‎Sementara untuk kasus Ipan, AKPERSI menilai kondisi lansia yang sakit dan tidak dapat melihat semestinya menjadi perhatian serius pemerintah melalui pelayanan yang mudah diakses.

‎

‎“Pemerintah semestinya melayani masyarakat dengan mudah dan cepat. Untuk kasus Mutiara, harusnya ada solusi jemput bola, verifikasi faktual, atau koordinasi antar-Disdukcapil secara online, bukan malah warga disuruh bolak-balik ke Pekanbaru,” katanya.

‎

‎Bakhrizal juga mempertanyakan keberadaan negara ketika seorang warga lanjut usia dalam kondisi sakit masih menghadapi persoalan identitas kependudukan.

‎

‎“Untuk Pak Ipan, ini sudah bertahun-tahun dibiarkan tanpa identitas. Di mana kehadiran negara?” pungkasnya.

‎

‎AKPERSI Sumut selanjutnya meminta Wali Kota Medan dan Kepala Disdukcapil Kota Medan segera turun tangan, melakukan verifikasi terhadap kedua kasus tersebut, serta memberikan solusi konkret sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎

‎AKPERSI menilai penyelesaian persoalan warga “nol data” penting dilakukan agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses terhadap pelayanan publik hanya karena terkendala administrasi kependudukan.***(Tim AKPERSI)

Duta Nusantara News