Hipemarohi Desak Polda Riau Usut Dugaan Illegal Logging di Rohil

Terkini 13 Jul 2026 18:21 • 3 min read • 168 views • By admin

Share berita ini

Hipemarohi Desak Polda Riau Usut Dugaan Illegal Logging di Rohil
Hutan Bukan untuk Dijarah, Hukum Jangan Hanya Jadi Slogan(Tim)

Duta Nusantara News,ROKAN HILIR – Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir–Pekanbaru (Hipemarohi) mendesak Polda Riau menindaklanjuti laporan terkait dugaan illegal logging di Rokan Hilir (Rohil) yang dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup,Senin(13/7/2026).

 

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, Hipemarohi telah menyampaikan laporan bernomor 07.018/Spdn/HIPEMAROHI-PKU/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan seseorang berinisial DP terkait dugaan aktivitas yang menjadi perhatian mahasiswa.

 

Informasi mengenai laporan itu juga disebut beredar melalui unggahan media sosial pada 11 Juli 2026. Namun, seluruh informasi dan dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi serta penyelidikan lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

 

Hipemarohi meminta Polda Riau melakukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas yang dilaporkan tersebut.

 

Hipemarohi Minta Dugaan Illegal Logging Diusut

 

Menurut Hipemarohi, dugaan aktivitas pembalakan liar di Rohil perlu mendapat perhatian serius karena dapat berdampak terhadap kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

 

Mahasiswa meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi dan laporan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kehutanan dan pencegahan perusakan hutan.

 

Ketua DPD Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Rokan Hilir, Sakti Sitanggang, turut mengapresiasi langkah mahasiswa yang menyampaikan persoalan tersebut melalui jalur yang tersedia.

 

Menurut Sakti, mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat memiliki peran dalam menyampaikan aspirasi dan melakukan kontrol sosial sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab serta berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ia berharap perhatian terhadap persoalan lingkungan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat mendorong proses klarifikasi dan penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.

 

Informasi 18 Nama Perlu Diverifikasi Aparat

 

Sakti juga menyampaikan adanya informasi yang dihimpun mengenai sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan hutan di wilayah Rohil. Informasi tersebut disebut mencakup sekitar 18 nama atau kelompok yang dikenal dengan istilah “bendera”.

 

Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen dan masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Karena itu, penyebutan nama atau pihak tertentu tidak dapat serta-merta diartikan sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana. Penetapan seseorang sebagai tersangka maupun pembuktian kesalahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai proses hukum yang berlaku.

 

Sakti turut menyampaikan adanya dugaan mengenai kemungkinan pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu. Pernyataan tersebut merupakan klaim narasumber yang belum terverifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

 

Komitmen Green Policing Diharapkan Terwujud

 

Sakti berharap komitmen Green Policing dapat diwujudkan melalui upaya perlindungan lingkungan dan penegakan hukum yang profesional terhadap setiap dugaan kejahatan kehutanan.

 

Hipemarohi dan A-PPI Rohil berharap aparat berwenang dapat memberikan kepastian terhadap laporan tersebut melalui proses penyelidikan yang transparan dan sesuai hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Polda Riau maupun pihak berinisial DP mengenai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini.

 

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan narasumber yang diterima redaksi. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***(Tim)

Duta Nusantara News