Usman Jakfar Apresiasi Kebijakan Tirtanadi, Beban Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Kini Ditanggung Perusahaan

Politik 15 Aug 2026 21:21 • 3 min read • 118 views • By admin

Share berita ini

Usman Jakfar Apresiasi Kebijakan Tirtanadi, Beban Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Kini Ditanggung Perusahaan
Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., mengapresiasi kebijakan Perumda Tirtanadi yang menanggung biaya pemasangan jaringan pipa distribusi bagi calon pelanggan, sehingga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan air bersih. (Foto: Istimewa)

DUTA NUSANTARA,MEDAN – Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., mengapresiasi kebijakan Perumda Tirtanadi yang menanggung biaya pemasangan jaringan pipa distribusi bagi calon pelanggan. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif yang membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh layanan air bersih.

‎

‎Selain mengapresiasi Perumda Tirtanadi, Usman Jakfar juga menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dinilainya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat, khususnya dalam penyediaan akses air bersih yang layak dan terjangkau.

‎

‎Menurut Usman Jakfar, selama ini salah satu kendala yang dihadapi warga, khususnya di kawasan yang belum terjangkau jaringan air bersih, adalah biaya pemasangan jaringan pipa distribusi yang dibebankan kepada pemohon.

‎

‎Padahal, kata dia, jaringan pipa yang telah terpasang pada akhirnya menjadi aset perusahaan daerah tersebut dan tetap digunakan untuk melayani pelanggan lainnya.

‎

‎“Selama ini masyarakat mengeluhkan biaya pemasangan jaringan pipa distribusi yang harus mereka tanggung. Padahal setelah terpasang, pipa itu menjadi bagian dari aset Tirtanadi. Jika pelanggan pindah rumah, tentu pipanya tidak ikut dibawa,” ujar Usman Jakfar, Jumat (15/8/2026).

‎

‎Ia menjelaskan, aspirasi terkait persoalan tersebut telah lama disampaikan masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Medan yang belum menikmati layanan air bersih. Menurutnya, keluhan serupa hampir merata dan menjadi salah satu hambatan bagi warga untuk menjadi pelanggan baru.

‎

‎Karena itu, Fraksi PKS DPRD Sumut terus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak Tirtanadi agar dilakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut.

‎

‎“Kami melihat kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, aspirasi warga terkait biaya pemasangan jaringan pipa distribusi terus kami suarakan kepada pihak Tirtanadi agar ada solusi yang lebih berpihak kepada masyarakat,” katanya.

‎

‎Upaya tersebut akhirnya mendapat respons positif. Pihak Tirtanadi, lanjut Usman, menyetujui agar biaya pemasangan jaringan pipa distribusi ditanggung oleh perusahaan sehingga masyarakat tidak lagi dibebani biaya tersebut.

‎

‎Ia juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut telah mulai disosialisasikan oleh Tirtanadi kepada masyarakat pada 12 Agustus 2026 lalu sebagai bagian dari upaya perluasan layanan air bersih.

‎

‎Menurut Usman, keputusan tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat yang selama ini menantikan akses air bersih yang lebih mudah dan terjangkau.

‎

‎“Kami mengapresiasi langkah Tirtanadi yang telah mendengar aspirasi masyarakat dan mengambil kebijakan yang lebih berkeadilan. Ini merupakan kabar baik bagi warga yang selama ini terkendala biaya pemasangan jaringan pipa distribusi,” ujarnya.

‎

‎“Apresiasi juga kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang terus mendorong peningkatan pelayanan publik. Sinergi antara pemerintah daerah dan BUMD seperti Tirtanadi sangat penting agar kebutuhan dasar masyarakat, khususnya akses air bersih, dapat terpenuhi secara merata,” tambahnya.

‎

‎Meski demikian, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan program tersebut agar berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh masyarakat.

‎

‎“Kita berharap program ini benar-benar terlaksana dengan baik di lapangan. Jangan sampai ada masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat, tetapi belum terlayani karena kendala teknis atau administrasi,” tegasnya.

‎

‎Usman Jakfar berharap kebijakan tersebut dapat mempercepat perluasan cakupan layanan Tirtanadi di Kota Medan dan sekitarnya, sehingga semakin banyak warga yang memperoleh akses terhadap air bersih yang layak, aman, dan berkelanjutan.

‎

‎“Air bersih adalah kebutuhan dasar setiap warga. Dengan adanya kebijakan ini, kita berharap semakin banyak masyarakat yang dapat segera menikmati layanan air bersih dan kualitas hidup mereka menjadi lebih baik,” pungkasnya.***(Sarifudin Sinaga)

Duta Nusantara News